Bagaimana saya tahu data mana yang belum lengkap atau valid untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup?
Sistem akan memberikan feedback berupa notifikasi atau highlight pada bagian data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Bagaimana saya bisa melakukan pembayaran untuk perpanjangan STR?
Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima instruksi pembayaran secara rinci melalui sistem atau email terdaftar Anda.
Apakah sistem ini aman untuk menyimpan data pribadi saya?
Ya, SATUSEHAT SDMK menerapkan enkripsi dan protokol keamanan tinggi untuk memastikan privasi dan keamanan data Anda.
Pj Wali Kota Malang Tunggu OPD Soal Dugaan Klub Malang Beroperasi Tidak Sesuai Izin
Selasa, 21 November 2023 - 22:12 WIB
Malang, VIVA – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku belum mengetahui secara detail terkait temuan banyak klub malam diduga beroperasi menggunakan izin restoran. Dia menyerahkan hal itu pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kalau soal itu (klub malam) saya belum tahu. Itu kan dari OPD, bukan di saya," kata Wahyu usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin, (20/11/2023) kemarin.
Dua organisasi islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah di Kota Malang mendesak pemerintah setempat tegas dalam penerapan peraturan daerah terkait izin edar minuman beralkohol.
"Itu bagus dan akan menjadi pertimbangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kan nanti ada evaluasi apakah betul apa tidak. Biar mereka yang mengkaji," ujar Wahyu.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini. Ada sejumlah restoran di Kota Malang diketahui menyediakan fasilitas layaknya diskotek dan atau klub malam. Bahkan menjual minuman alkohol berkadar di atas 20 persen melalui fasilitas bar dan menikmati musik hidup atau disjoki atau joki cakram.
"Kami ingin Kota Malang untuk tidak merusak generasi masa depan. Kalau ada pembiaran seperti, kita harus bersikap. Kalau itu melanggar ya ada sanksinya misalnya ditutup atau peringatan awal. Muhammadiyah yang jelas tidak setuju atas fenomena itu," kata Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, Kamis, 2 November 2023.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Malang, Kiai Haji Isroqunnajah menegaskan, PCNU Kota Malang sejak awal resah dengan penjualan miras. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung pada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dia juga memastikan keberatan dengan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki.
“Kami punya concern itu. Kami sampaikan concern kita. Kalau ini menjadi keresahan masyarakat. Saya kira kami akan backup keresahan itu. Kami akan menyatakan keberatan ke Pj Wali Kota Malang. Kami minta Pj untuk menertibkan kembali,” tutur pria yang akrab disapa Gus Is itu.
Sebagai informasi, merujuk pada data LHP BPK dan bersumber dari OSS-RBA 2023 untuk Twenty Club yang beralamatkan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 Nomor 9120208362271.
Dijelaskan oleh BPK KBLI Restoran NIB status terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan kontruksi NIB status terbit, Karaoke status NIB status terbit dan SS terbit. Tetapi untuk Klub Malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.
Selanjutnya untuk Zeus Lounge yang beralamatkan di Jalan Borobudur Nomor 63 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomer 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi Klub Malam tidak ada.
Terakhir Backroom yang beralamatkan di Jalan Soekarno-Hatta Nomorn72, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dalam LHP BPK djelaskan Perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/a, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a. Yang mana tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI bar dan izin klub malam.
Masih dalam LHP BPK pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yaitu Twenty Club, Zeus Lounge, dan Backroom melaporkan pajak daerah bertarif 10 persen.
Rinciannya Twenty Club dengan klasifikasi pajak restoran, menyetor pajak sebesar 10 persen yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterpakan kategori Bar menurut Ranperda mereka menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Sehingga ada selisih hingga Rp63.809.320,00.
Sedangkan Zeus Lounge jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun jika kategori Bar menurut Ranpeda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga ada selisih Rp219.053.732,00.
Sedangkan, Backroom dengan klasifikasi rumah makan hanya menyetor pajak sebesar Rp61.282.079,00. Namun jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp Rp245.128.316.
Jika ditotal dari 3 tempat usaha ini. Kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Malang kehilangan potensi pendapatan dsri Pajak Hiburan Malam sebesar total Rp527.991.368,00.
Apakah SATUSEHAT SDMK terintegrasi dengan sistem lain?
Ya, SATUSEHAT SDMK memiliki integrasi dengan berbagai database nasional yang menangani data tenaga kesehatan. Kami berkolaborasi dengan sistem di Kementerian Kesehatan, lintas kementerian dan lembaga, serta berbagai badan dan konsil terkait. Tujuan integrasi ini adalah untuk mendapatkan informasi tenaga kesehatan yang paling akurat dan terupdate. Langkah integrasi ini ditempuh guna mempercepat dan mempermudah proses layanan perizinan serta pendaftaran program.
Bagaimana cara melakukan update atau perbaikan data STR Seumur Hidup yang telah tercetak di Aplikasi e-STR KTKI?
Untuk melakukan perbaikan data STR Seumur Hidup yang telah tercetak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Login di aplikasi e-STR. 2. Pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang STR". 3. Pilih "Perbaikan Data STR Aktif/Expired". 4. Masukkan nomor STR Anda. 5. Lakukan update atau perbaikan pada data yang ingin diubah. 6. Klik "Submit". 7. Admin akan melakukan validasi data Anda.
Pastikan semua informasi telah diperbarui dengan benar.
Apakah saya perlu verifikasi akun setelah mendaftar?
Ya, setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email dari kami. Silakan buka email tersebut dan klik pada link verifikasi yang disediakan untuk mengaktifkan dan memverifikasi akun Anda.
Bagaimana cara melengkapi data STR lama di Aplikasi e-STR KTKI?
Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan mengecek data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk melengkapi data STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.
Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.
Bagaimana proses pembaruan informasi pribadi saya di SATUSEHAT SDMK?
Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan, pelatihan, dan kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.
Bagaimana saya bisa melacak status permohonan dan pengajuan perpanjangan STR saya?
Anda dapat mengakses dashboard akun Anda di menu "Pengajuan STR" dan memanfaatkan fitur tracking untuk melihat status dan pembaruan permohonan Anda secara real-time.